76 (edited by bengak 03-07-2009 15:24:21)

Re: Telkom Speedy Melanggar UU No. 8 Tahun 1999 (Perlindungan Konsumen)

@nico.. hati hati loh nanti ada kasus prita ke 2..  xixixixixixi
tapi betul gw setuju,penipuan terhadap konsumen harus segera dihentikan.
Masa tes speed lokal pake sijiwae/telkomspeedy dapetnya mentereng,80 KB/detik. Gw iseng coba pake speedtest.net cuman mentok di 600 kilobit/detik...

77 (edited by bengak 03-07-2009 15:21:28)

Re: Telkom Speedy Melanggar UU No. 8 Tahun 1999 (Perlindungan Konsumen)

evilito wrote:

Telkom Speedy...
Disini dalam kapasitasnya sebagai penyedia jasa layanan internet
berkecepatan tinggi (Broadband), sangatlah jelas telah melanggar UU  Perlindungan Konsumen
No. 8 Tahun 1999 Pasal 4 yang menyangkut hak konsumen .
(link UU No 8 : http://www.mediakonsumen.com/istimewa-05.htm)
Singkatnya pelanggaran Telkom Speedy sudah seharusnya mendapat tindakan dari Pemerintah namun tidak ada satupun pihak terkait (Pemerintah yang berwenang)
turun tangan dan terkesan didiamkan saja. Pelanggaran Telkom Speedy sangat merugikan
pihak konsumen dan dampaknya luar biasa mengganggu produktivitas kerja ataupun saat rileks (surfing, streaming video,dll) yang sudah merupakan tuntutan dijaman teknologi.

Beberapa pelanggaran pihak manajemen Telkom Speedy :

- Telkom Speedy Bertanggung jawap sepenuhnya atas keadaan Overload
  (Kelebihan pengguna) sehingga menyebabkan kelambatan akses secara luas.
  (Dan ini memang disengaja sebab konsekuensi atas kelebihan beban
  sudah bisa diketahui pihak Telkom Speedy sebelumnya  namun tetap mengambil User
  terus-menerus tanpa dibarengi kesiapan Infrastruktur yang memadai).
- kecurangan - kecurangan (Pembohongan Publik) :

a. Bandwith 1 mbps hilang entah kemana (kalau karena masalah jaringan/central itu sudah
   basi!!! hampir setiap harinya itu -itu saja alasannya. ) Pihak Telkom Speedy harus bersedia
   Untuk menjawab JUJUR masalah ini dan bertanggung jawab!.
b. Iklan yang menjebak dengan slogan "Speed that you can trust" ?
   "Streaming, Game Online dan download tanpa batas" tapi pada kenyataannya tidak
    seperti itu.
    (Kalau bukan pembohongan publik lalu apa namanya?) Tidak ada pertanggung jawaban
    pihak penyedia jasa.
c. Manajemen Telkom Speedy dengan sengaja telah melanggar UU perlindungan Konsumen
    No.8 Tahun 1999 Pasal 17 secara partial yang berbunyi:
               
                        Pasal 17
   1. Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang:
        a. mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan,
            kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan
            barang dan/atau jasa;
        c.  memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau
            jasa;
        f.  melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
            periklanan.
   2. Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar
       ketentuan pada ayat 1.

Anehnya masalah yang sudah begitu pelik dan menyangkut hak banyak orang seperti ini masih saja dibiarkan oleh petinggi - petinggi yang terkait (Tidak ada gunanya Pemerintah mengurusi korupsi masa lalu tapi membiarkan hal itu terus terjadi dimasa kini. Ibarat gali lubang tutup lubang).
Timbul pertanyaan...apa Bapak Preseiden yang terhormat sudah mengetahui masalah ini dan apa bila masalah ini sudah diketahui beliu, kira - kira apa
tindakan yang akan beliu ambil....
Mungkin para capres harus mengakomodir isu perbaikan kualitas layanan internet supaya figur mereka lebih populis... lol


Apabila pihak Telkom Speedy yang terhormat berkesempatan untuk menanggapai tulisan diatas disampaikan beribu - ribu terima kasih.

Kalau salah katakan itu salah dan kalau benar katakan itu benar.

oi telkomspeedy gimana nih..
tolongin dong,ga kasihan sama kita kita yang langganan apa?

bos tayangkan aja di kompas/detik.com/republika deh... supaya khalayak ramai mengetahui.
yah sekalian buat telkomspeedy buat intropeksi diri deh. Ntar jangan ikutan kayak kasusnya prita yah..

Re: Telkom Speedy Melanggar UU No. 8 Tahun 1999 (Perlindungan Konsumen)

mustofa wrote:

@ evilito:

Kalo pengen dapat 1 Mbps murni (tanpa di-share dengan yang lain) silahkan berlangganan yang khusus. Kalau hasilnya mengecewakan baru itu melanggar UU tentang Perlindungan Konsumen.

Siap-siap saja anda harus merogoh kantong lebih dalam karena bayarannya 10 kali speedy. big_smile

ga usah murni2an mas, atau mega-mega-an, cuma 135 ribu ajah udah 10 kali lebih reliable dan lebih cepet koq dari speedy, beda 1 bungkus rokok tuh, pake apa? udah pada tau lah.. FASTNET!!!

79 (edited by bengak 03-07-2009 15:28:31)

Re: Telkom Speedy Melanggar UU No. 8 Tahun 1999 (Perlindungan Konsumen)

mustofa wrote:

@ evilito:

Kalo pengen dapat 1 Mbps murni (tanpa di-share dengan yang lain) silahkan berlangganan yang khusus. Kalau hasilnya mengecewakan baru itu melanggar UU tentang Perlindungan Konsumen.

Siap-siap saja anda harus merogoh kantong lebih dalam karena bayarannya 10 kali speedy. big_smile

sounds like telkomspeedy staff
xixixixixi big_smile

Re: Telkom Speedy Melanggar UU No. 8 Tahun 1999 (Perlindungan Konsumen)

mustofa wrote:
evilito wrote:
mustofa wrote:

@ evilito:

Kalo pengen dapat 1 Mbps murni (tanpa di-share dengan yang lain) silahkan berlangganan yang khusus. Kalau hasilnya mengecewakan baru itu melanggar UU tentang Perlindungan Konsumen.

Siap-siap saja anda harus merogoh kantong lebih dalam karena bayarannya 10 kali speedy. big_smile

stuju smile..klo utk 1 mbps murni per user memang gak bisa karena prinsip dishared. Tapi kalu hampir setiap harinya speed yang didapat hanya 5, 17- 25 & gak stabil juga walau sudah "dikunjugi" teknisi apa tidak mengecewakan apa bila dikompare dengan advertising dan promonya....

salah satu andalan advertising Speedy adalah Game on-line, Donwload, Streaming yang cepat dibalut dengan sebuah slogan "Speed that you can- trust" pada kenyataanya bertolak belakang dengan yang dirasakan user speedy. Apa ini bukan pelanggaran hak konsumen..
Coba dibaca lagi pasal 17 ayat 1 tentang kualitas barang/jasa yang ditawarkan apa speedy cocok untuk game on-line dan kecepatanya bisa dipercaya...

anways thx so much... smile

Kecepatan koneksi internet dari satu simpul ke simpul internet lainnya ditentukan oleh banyak faktor. Dua di antaranya adalah kecepatan downstream/upstream di kedua simpul tersebut (ISP-ISP yang dilewati kita abaikan dulu).

Misalnya, simpul A memiliki kecepatan koneksi 64 kbps dan simpul B memiliki kecepatan koneksi 4 Mbps. Kecepatan koneksi yang dapat dibentuk oleh simpul A dan B hanyalah 64 kbps, yaitu kecepatan koneksi terkecil dari keduanya, tidak dapat lebih dari itu.

Suatu server Online Game, misalnya RF, konon melayani 3.000 pemain pada waktu normal dan sampai 5.000 pemain pada waktu penuh. Berapa kecepatan koneksi yang dibutuhkan oleh setiap pemain, provider game tersebut menyatakan 56 kbps. Itu artinya pada waktu normal saja server game tersebut harus memiliki kecepatan sebesar 3.000 x 56 kbps = 168.000 kbps = 168 Mbps murni bukan shared.
Mungkinkah provider game tersebut membeli kecepatan koneksi sebesar 168 Mbps untuk satu server saja? Saya yakin tidak karena kecepatan 56 kbps tersebut hanya dibutuhkan pada waktu memuat game, bukan waktu game sedang dimainkan.
Coba perhatikan berapa kecepatan koneksi yang dibutuhkan ketika suatu game sedang dimainkan. Pada waktu pertarungan biasa hanya butuh sekira 2 kbps, pertarungan yang melibatkan beberapa pemain hanya butuh sekira 5 kbps, dan pertarungan yang melibatkan banyak pemain (perang) membutuhkan 10 ~ 15 kbps. Dengan memperhatikan frekuensi terjadinya ketiga momen tersebut barangkali rata-ratanya memerlukan 7 kbps.
Jadi, suatu server game online memerlukan kecepatan koneksi antara 3.000 x 7 kbps sampai dengan 5.000 x 7 kbps atau 21 ~ 35 Mbps agar dapat melayani pemain secara normal.
Berdasarkan hal di atas, pernahkah kita mengetahui atau provide game mengumumkan berapa kecepatan koneksi yang dipasang ke server tersebut?

Saya tidak bermaksud membela Speedy tapi hanya sekadar berbagi informasi. Saya memasang 8 terminal game online untuk satu line speedy dan performanya cukup memuaskan. Lag kadang terjadi tapi rata-ratanya sekira 10~15%.

Kualitas sinyal yang didapat oleh modem anda dari speedy juga sangat menentukan. Jika itu kurang kuat maka lebih baik tidak memaksakan diri menggunakan speedy, terutama untuk game online, agar tidak kecewa.

Silahkan dilengkapi jika kurang atau dikoreksi jika salah.

Terima kasih.

BASI

Re: Telkom Speedy Melanggar UU No. 8 Tahun 1999 (Perlindungan Konsumen)

sebelumnya mohon maaf pada pihak speedy sebagai bermasalah...
saya cuman konsumen yang bodoh yang mendambakan janji2 di iklan2 media cetak atau elektronik.

saya ga ngerti soal jaringan atau apalah....
yang saya tau bahwa speedy menjanjikan memberikan koneksi yang layak dengan harga terjangkau. juga memberikan pelayanan yang bagus bagi konsumen.
jadi gimana dong?

masa klo kita ke warung mo beli telor... dah bayar trus ternyata telornya busuk
trus apakah itu salah pembelinya? gara2 si pembeli bego ga bisa bedain mana telor busuk mana telor seger?

klo ada kata2 yg menyulut yang tidak disadari mohon maklum
ini dari hati terdalam...
huehuehue
piss

Re: Telkom Speedy Melanggar UU No. 8 Tahun 1999 (Perlindungan Konsumen)

marilah kita berdoa menurut kepercayaan masing masing.. semoga telkomspeedy bisa memenuhi janjinya di iklan.. Dan ga pake ngeles pake bilang "UP TO".
Tapi terus terang gw siy senang juga kalo speedy ngelambat secara nasional kayak tahun 2007 384kbps supaya pelanggan warnet gw semuanya mainnya lamaaaaaaa banget big_smile.
Kan gw bisa untung... Wakakakakakak big_smile

Re: Telkom Speedy Melanggar UU No. 8 Tahun 1999 (Perlindungan Konsumen)

Jangan cuma berdoa, konsumen juga perlu bertindak, kalo misalnya kita iya2in aja gitu karena alesan "dedicated harganya 7x lipat lebih mahal dari speedy" ga bakal bisa bener telkom, adanya makin merajalela. Mau apa diinjek2 sama 1 perusahaan mentang2 dia monopoli ? ini kan bukan jaman Soeharto lagi. Tapi gimana lagi lah, orang bersuara melawan perusahaan karena tindakan yg tidak benar malah pengadilan bela perusahaannya, iming2 pencemaran nama baik padahal pada kenyataannya yg menuntut yg benar.

84 (edited by opikdesign 03-07-2009 21:09:35)

Re: Telkom Speedy Melanggar UU No. 8 Tahun 1999 (Perlindungan Konsumen)

AmpoenTelkom wrote:

Jangan cuma berdoa, konsumen juga perlu bertindak, kalo misalnya kita iya2in aja gitu karena alesan "dedicated harganya 7x lipat lebih mahal dari speedy" ga bakal bisa bener telkom, adanya makin merajalela. Mau apa diinjek2 sama 1 perusahaan mentang2 dia monopoli ? ini kan bukan jaman Soeharto lagi. Tapi gimana lagi lah, orang bersuara melawan perusahaan karena tindakan yg tidak benar malah pengadilan bela perusahaannya, iming2 pencemaran nama baik padahal pada kenyataannya yg menuntut yg benar.

maaf bung... jaga sikap dan bicara anda disini... anda salah alamat komplain disini klo gak puas di 147 datang langsung ke telkom plasa dan klo masih gak puas komplain ke kalayak ramai semisal surat pembaca ato apalah namanya masih banyak media seperti detik mapun kompas...

disini bukan orang2 telkom, hanya saja forum ini numpang domain telkomspeedy...
disini adalah kumpulan orang2 opensource...
klo anda ingin dihormati maka jangan memperlakukan para admin maupun mod disini seperti binatang aja... catat itu...

klo anda gak suka dgn telkomspeedy lebih baik putus aja ama telkomspeedy dan banyak ISP lainnya yg berbasis ADSL bahkan dgn TV Kabel-nya ato dgn frekwensi 3G maupun Wifi... harga pun banyak yg lebih murah dan terjangkau ketimbang speedy... telkom tidak monopoli, anda saja yg gaptek dan gak berwawasan luas maupun info2...

bung, sy sudah merasakan semua ISP baik yg berbasis dedicated, wifi, 3G, ADSL maupun VSAT... semuanya masing2 ada kelebihan dan kekurangannya... pahami ini dulu sebelum berbicara... jadi cobalah berpindah dgn ISP yg menurut anda lebih murah dan lebih baik ketimbang anda menghujat orang yg gak bersalah... nambahin dosa...

admin dan mod, sebelumnya mohon maaf juga berbicara kasar...

Facebook OPiKdesign
http://badge.facebook.com/badge/100000147194199.279.411965916.png
* IT Consultant * Networking Specialist for Internet Cafe/HotSpot/SOHO * Maintenance * Graphic & Web Design, 3D Modeling & 2D/3D Animation * Hosting & Domain * email to: th@opikdesign.com

Re: Telkom Speedy Melanggar UU No. 8 Tahun 1999 (Perlindungan Konsumen)

Sabar semua ada wadahnya
disini memang benar bukan ajang untuk komplain tapi curhat boleh smile
mohon kata2nya yang sopan

terus terang disini bukan "PERUSAHAAN TELKOM" kita hanya komunitas opensource
sikahkan baca http://opensource.telkomspeedy.com/foru … .php?id=15 baca dan pahami

anda berbicara sopan kamu mendengar
anda mencyrahkan isi hati kita bisa dengar tapi ... jangan komplain ke kita

soal speedy atau produk telkom dan masalahnya silahkan adukan dan komplain ke telkom. lebih enak dan lebih didengar lewat media masa atau media online semisal "SUARA KONSUMEN" di kompas atau media yang lain

atas perhatiannya terima kasih

http://icare.jagoanhosting.com/banners/footer-jagoan-hosting-indonesia.gif << web hosting surabaya, mo bikin web murah n kalo ada apa-apa bisa langsung disamperin big_smile
Guling-guling ... http://www.mysmiley.net/imgs/smile/happy/happy0071.gif hihihihi jadi pusing

Re: Telkom Speedy Melanggar UU No. 8 Tahun 1999 (Perlindungan Konsumen)

opikdesign wrote:
AmpoenTelkom wrote:

Jangan cuma berdoa, konsumen juga perlu bertindak, kalo misalnya kita iya2in aja gitu karena alesan "dedicated harganya 7x lipat lebih mahal dari speedy" ga bakal bisa bener telkom, adanya makin merajalela. Mau apa diinjek2 sama 1 perusahaan mentang2 dia monopoli ? ini kan bukan jaman Soeharto lagi. Tapi gimana lagi lah, orang bersuara melawan perusahaan karena tindakan yg tidak benar malah pengadilan bela perusahaannya, iming2 pencemaran nama baik padahal pada kenyataannya yg menuntut yg benar.

maaf bung... jaga sikap dan bicara anda disini... anda salah alamat komplain disini klo gak puas di 147 datang langsung ke telkom plasa dan klo masih gak puas komplain ke kalayak ramai semisal surat pembaca ato apalah namanya masih banyak media seperti detik mapun kompas...

disini bukan orang2 telkom, hanya saja forum ini numpang domain telkomspeedy...
disini adalah kumpulan orang2 opensource...
klo anda ingin dihormati maka jangan memperlakukan para admin maupun mod disini seperti anjing aja... catat itu...

klo anda gak suka dgn telkomspeedy lebih baik putus aja ama telkomspeedy dan banyak ISP lainnya yg berbasis ADSL bahkan dgn TV Kabel-nya ato dgn frekwensi 3G maupun Wifi... harga pun banyak yg lebih murah dan terjangkau ketimbang speedy... telkom tidak monopoli, anda saja yg gaptek dan gak berwawasan luas maupun info2...

bung, sy sudah merasakan semua ISP baik yg berbasis dedicated, wifi, 3G, ADSL maupun VSAT... semuanya masing2 ada kelebihan dan kekurangannya... pahami ini dulu sebelum berbicara... jadi cobalah berpindah dgn ISP yg menurut anda lebih murah dan lebih baik ketimbang anda menghujat orang yg gak bersalah... nambahin dosa...

admin dan mod, sebelumnya mohon maaf juga berbicara kasar...

hmmm...saya baca berulang-ulang post dari om AmpoenTelkom tapi gak ada yang menyudutkan secara personal untuk admin ato mod di forum ini...peace bro...

Re: Telkom Speedy Melanggar UU No. 8 Tahun 1999 (Perlindungan Konsumen)

orangbiasasaja wrote:
mustofa wrote:

@ evilito:

Kalo pengen dapat 1 Mbps murni (tanpa di-share dengan yang lain) silahkan berlangganan yang khusus. Kalau hasilnya mengecewakan baru itu melanggar UU tentang Perlindungan Konsumen.

Siap-siap saja anda harus merogoh kantong lebih dalam karena bayarannya 10 kali speedy. big_smile

ga usah murni2an mas, atau mega-mega-an, cuma 135 ribu ajah udah 10 kali lebih reliable dan lebih cepet koq dari speedy, beda 1 bungkus rokok tuh, pake apa? udah pada tau lah.. FASTNET!!!

Saya tunggu sampai akhir tahun ini deh, kalau fastnet bisa melayani koneksi dari tempat saya dan kualitasnya seperti yang anda sebutkan, saya berani bayar tarif fasnet 2 x dari tarifnya sekarang dan koneksi fastnet anda saya yang bayarin.
Ada sekira 20 lokasi yang dapat saya pindahkan dari speedy ke fastnet, di tempat saya dan mitra-minta usaha saya. Lokasinya ada di Bandung, Cikampek, Subang, Cirebon, Sumedang, Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran, dan beberapa kabupaten lain di Sumatra Utara.

Tolong bantu saya yah?

http://ddns.baraya.net/images/signature-ddns.jpg

Re: Telkom Speedy Melanggar UU No. 8 Tahun 1999 (Perlindungan Konsumen)

bengak wrote:
mustofa wrote:

@ evilito:

Kalo pengen dapat 1 Mbps murni (tanpa di-share dengan yang lain) silahkan berlangganan yang khusus. Kalau hasilnya mengecewakan baru itu melanggar UU tentang Perlindungan Konsumen.

Siap-siap saja anda harus merogoh kantong lebih dalam karena bayarannya 10 kali speedy. big_smile

sounds like telkomspeedy staff
xixixixixi big_smile

Saya hanya pelanggan speedy biasa, sama seperti anda. tongue

http://ddns.baraya.net/images/signature-ddns.jpg

89 (edited by opikdesign 04-07-2009 09:02:13)

Re: Telkom Speedy Melanggar UU No. 8 Tahun 1999 (Perlindungan Konsumen)

bengak wrote:
mustofa wrote:

@ evilito:

Kalo pengen dapat 1 Mbps murni (tanpa di-share dengan yang lain) silahkan berlangganan yang khusus. Kalau hasilnya mengecewakan baru itu melanggar UU tentang Perlindungan Konsumen.

Siap-siap saja anda harus merogoh kantong lebih dalam karena bayarannya 10 kali speedy. big_smile

sounds like telkomspeedy staff
xixixixixi big_smile

jangan bengak-bengak-lah, sesuai namanya big_smile
sy sudah ngomong berulang-ulang klo disini tidak ada orang telkom ato staff yg seperti anda suarakan.

rasendria wrote:
AmpoenTelkom wrote:

....
Tapi gimana lagi lah, orang bersuara melawan perusahaan karena tindakan yg tidak benar malah pengadilan bela perusahaannya, iming2 pencemaran nama baik padahal pada kenyataannya yg menuntut yg benar.

hmmm...saya baca berulang-ulang post dari om AmpoenTelkom tapi gak ada yang menyudutkan secara personal untuk admin ato mod di forum ini...peace bro...

bung rasendria, anda membacanya jangan sepotong-potong, baca dari awal thread ini dan thread lainnya terutama masalah moderator berseteru dgn member tamenk...

dari pada membaca berulang-ulang lebih baik membaca "api dan asap"-nya...

mustofa wrote:

...
Saya tunggu sampai akhir tahun ini deh, kalau fastnet bisa melayani koneksi dari tempat saya dan kualitasnya seperti yang anda sebutkan, saya berani bayar tarif fasnet 2 x dari tarifnya sekarang dan koneksi fastnet anda saya yang bayarin.
Ada sekira 20 lokasi yang dapat saya pindahkan dari speedy ke fastnet, di tempat saya dan mitra-minta usaha saya. Lokasinya ada di Bandung, Cikampek, Subang, Cirebon, Sumedang, Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran, dan beberapa kabupaten lain di Sumatra Utara.

Tolong bantu saya yah?

apakah pak mustofa yakin dgn statement ini?!

dikantor sy dah pakai 3line internet; speedy, wifi cbn dan fast net...
sy dah membeda-bedakannya kelebihan masing2... sementara masih bagus wifi cbn...
speed maksimal fastnet masih lebih bagus speed maksimal speedy...
tetapi fastnet QoS lebih bagus ketimbang speedy... fastnet klo dipakai sendiri bisa kecepatan penuh...

mungkin pak mus yakin krn menurut sy fastnet juga ambil b/w dari telkom juga?!

Facebook OPiKdesign
http://badge.facebook.com/badge/100000147194199.279.411965916.png
* IT Consultant * Networking Specialist for Internet Cafe/HotSpot/SOHO * Maintenance * Graphic & Web Design, 3D Modeling & 2D/3D Animation * Hosting & Domain * email to: th@opikdesign.com

Re: Telkom Speedy Melanggar UU No. 8 Tahun 1999 (Perlindungan Konsumen)

hihihihihi ditempatku juga pakai fastnet saat ini
cuman ada satu masalah yang mengganjal
fastnet di dibatasi jumlah koneksi (testnya saat ada temanku pakai torrent teman yang lain jadi nggak isa pakai internet benar2 sangat lambat walau di torrent dia bw nya masih dipakai sedikit)
tapi kalau dipakai untuk browsing dan streaming masih ok bwnya juga hampir samadengan yang dijanjikan big_smile
(test case di tempatku
(Fast Net Paket 768kbps)
New York (mungkin pas ada yang pake or memang kalo kesini sedikit??)
http://www.speedtest.net/result/509758874.png

Washington DC
http://www.speedtest.net/result/509760942.png

Singapore
http://www.speedtest.net/result/509759433.png

Jakarta
http://www.speedtest.net/result/509760035.png

(Speedy 1Mbps)
New york (kondisi paling jelek nih)
http://www.speedtest.net/result/509762561.png

Whasington DC (keknya lagi apes juga wew:()
http://www.speedtest.net/result/509763700.png

Singapore (kok rada bagus)
http://www.speedtest.net/result/509764992.png

Jakarta (ane kok ngak tahu knp uploadnya kecil sekali (pas apes kali)  sad )
http://www.speedtest.net/result/509761603.png
)

wew ini hanya test case
mungkin kondisi saya lagi jeblok big_smile

semoga membantu
maaf bukan deskriminasi atau membaikan atau menjelekan yang lain
ingat tidak semua daerah sama dengan saya
kadang ditemapt saya juga dapat lbh bagus big_smile

terima kasih

http://icare.jagoanhosting.com/banners/footer-jagoan-hosting-indonesia.gif << web hosting surabaya, mo bikin web murah n kalo ada apa-apa bisa langsung disamperin big_smile
Guling-guling ... http://www.mysmiley.net/imgs/smile/happy/happy0071.gif hihihihi jadi pusing

Re: Telkom Speedy Melanggar UU No. 8 Tahun 1999 (Perlindungan Konsumen)

opikdesign wrote:

...

mustofa wrote:

...
Saya tunggu sampai akhir tahun ini deh, kalau fastnet bisa melayani koneksi dari tempat saya dan kualitasnya seperti yang anda sebutkan, saya berani bayar tarif fasnet 2 x dari tarifnya sekarang dan koneksi fastnet anda saya yang bayarin.
Ada sekira 20 lokasi yang dapat saya pindahkan dari speedy ke fastnet, di tempat saya dan mitra-minta usaha saya. Lokasinya ada di Bandung, Cikampek, Subang, Cirebon, Sumedang, Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran, dan beberapa kabupaten lain di Sumatra Utara.

Tolong bantu saya yah?

apakah pak mustofa yakin dgn statement ini?!

dikantor sy dah pakai 3line internet; speedy, wifi cbn dan fast net...
sy dah membeda-bedakannya kelebihan masing2... sementara masih bagus wifi cbn...
speed maksimal fastnet masih lebih bagus speed maksimal speedy...
tetapi fastnet QoS lebih bagus ketimbang speedy... fastnet klo dipakai sendiri bisa kecepatan penuh...

mungkin pak mus yakin krn menurut sy fastnet juga ambil b/w dari telkom juga?!

Itu justru karena saya yakin sekali fastnet gak bakalan dapat melayani saya sampai akhir tahun ini, bahkan belum tentu sampai 5 tahun ke depan juga.:lol:

Jika perlu, tawaran saya di atas berlaku pula untuk ISP mana pun. Saya siap memindahkan koneksi Internet ke 20 lokasi saya ke ISP yang berani memberikan jaminan kualitas sama dengan Speedy dengan harga yang sama.

http://ddns.baraya.net/images/signature-ddns.jpg

Re: Telkom Speedy Melanggar UU No. 8 Tahun 1999 (Perlindungan Konsumen)

mustofa wrote:
opikdesign wrote:

...

mustofa wrote:

...
Saya tunggu sampai akhir tahun ini deh, kalau fastnet bisa melayani koneksi dari tempat saya dan kualitasnya seperti yang anda sebutkan, saya berani bayar tarif fasnet 2 x dari tarifnya sekarang dan koneksi fastnet anda saya yang bayarin.
Ada sekira 20 lokasi yang dapat saya pindahkan dari speedy ke fastnet, di tempat saya dan mitra-minta usaha saya. Lokasinya ada di Bandung, Cikampek, Subang, Cirebon, Sumedang, Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran, dan beberapa kabupaten lain di Sumatra Utara.

Tolong bantu saya yah?

apakah pak mustofa yakin dgn statement ini?!

dikantor sy dah pakai 3line internet; speedy, wifi cbn dan fast net...
sy dah membeda-bedakannya kelebihan masing2... sementara masih bagus wifi cbn...
speed maksimal fastnet masih lebih bagus speed maksimal speedy...
tetapi fastnet QoS lebih bagus ketimbang speedy... fastnet klo dipakai sendiri bisa kecepatan penuh...

mungkin pak mus yakin krn menurut sy fastnet juga ambil b/w dari telkom juga?!

Itu justru karena saya yakin sekali fastnet gak bakalan dapat melayani saya sampai akhir tahun ini, bahkan belum tentu sampai 5 tahun ke depan juga.:lol:

Jika perlu, tawaran saya di atas berlaku pula untuk ISP mana pun. Saya siap memindahkan koneksi Internet ke 20 lokasi saya ke ISP yang berani memberikan jaminan kualitas sama dengan Speedy dengan harga yang sama.

Aduh tidaaakk...
Ternyata belum banyak yang tahu ya...
Kalau fastnet itu paling ancur di bagian upload =="
Speed boleh ok...
Speed download maksudnya...
Untuk upload... Geleng2 ah...
Pakai fastnet dlu dah coba.. Pertama2 commentnya "Ah senang pakai fastnet"...
Tetapi... cacat baru ditemukan ketika saya... TIDAKKKK !!! waktu upload...
Bzz lambat banget koneksi 1Mbps ternyata uploadnya sebesar kacang... Ahahaha...
Apalagi g kuat buat jadi server di B.Net(create room DOTA)
Mending kabur dah... Cabuut dari fastnet...
Koneksi fastnet juga sering putus + error...
Jadinya saya cabut koneksi fastnet...
Ya namanya juga masing2 ISP ada kelebihan dan kekurangannya...
Hehe..
Piss ^^v

Terimakasih karena telah mendengarkan keluhan saya.
Semoga keluhan dan kesah serta kesenangan yang saya terima.
Dapat didengarkan oleh telkom setiap saat.
Thx to telkom. Speedy saya whusss kecepatannya.

Re: Telkom Speedy Melanggar UU No. 8 Tahun 1999 (Perlindungan Konsumen)

nico_anday wrote:

setelah dicek dan dicek.. ternyata speedy masih tetap saja berbohong dengan mengelabuhi speedtest daerah yogyakarta..

speedtest.net
recomanded yaitu di server yogya sampai dengan 1024 kbps
setelah di cek ke server jakarta hanya sampai dengan up to 600 kbps

padahal central data ada di jakarta... gimana nech..
pinter juga admin speedy mengelabuhi konsumennya..

Y kan tiap daerah beda2 mas kondisinya...
Saya coba dari speedtest.net untuk koneksi ke surabaya. ping 38 speed 810Kbps
Server yang di recommendasikan jakarta karena saya tinggal di jkt.
Koneksi ke server jakarta lewat speedtest dapatnya ping 29 speed 890Kbps
Kalau malam sih speednya bisa lebih dari 1000Kbps. Haha...

Terimakasih karena telah mendengarkan keluhan saya.
Semoga keluhan dan kesah serta kesenangan yang saya terima.
Dapat didengarkan oleh telkom setiap saat.
Thx to telkom. Speedy saya whusss kecepatannya.

94 (edited by opikdesign 04-07-2009 12:05:51)

Re: Telkom Speedy Melanggar UU No. 8 Tahun 1999 (Perlindungan Konsumen)

AdeldiaN wrote:

hihihihihi ditempatku juga pakai fastnet saat ini
cuman ada satu masalah yang mengganjal
fastnet di dibatasi jumlah koneksi (testnya saat ada temanku pakai torrent teman yang lain jadi nggak isa pakai internet benar2 sangat lambat walau di torrent dia bw nya masih dipakai sedikit)

mungkin topology-nya seperti ini....

modem --- swicth hub --- client,

klo seperti itu tentu akan terbatasin julah koneksinya... coba menggunakan server dan disitu ada server jadi seakan-akan yg download maupun browsing hanya si proxy server... pantau dgn iptraf...

AdeldiaN wrote:

tapi kalau dipakai untuk browsing dan streaming masih ok bwnya juga hampir samadengan yang dijanjikan big_smile
(test case di tempatku
(Fast Net Paket 768kbps)

yup betul sekali dan sangat setuju, memang disini kelebihan fastnet...
dan kelemahannya ada di speed up-nya kacau....

makanya ane selalu menekan klo tiap ISP itu ada kelebihan dan kelemahannya...
jgn coba satu ISP terus mencela caci maki, intinya makan garam dulu yg banyak.... big_smile

AdeldiaN wrote:

wew ini hanya test case
mungkin kondisi saya lagi jeblok big_smile

semoga membantu
maaf bukan deskriminasi atau membaikan atau menjelekan yang lain
ingat tidak semua daerah sama dengan saya
kadang ditemapt saya juga dapat lbh bagus big_smile

tuh dah diberi perbandingan dgn tujuan speedtest yg sama...

tiap daerah dan tiap ISP beda2 kualitas...

sekali lagi...
tiap ISP itu ada kelebihan dan kelemahannya...
jgn coba satu ISP terus mencela caci maki, intinya makan garam dulu yg banyak....
big_smile

Facebook OPiKdesign
http://badge.facebook.com/badge/100000147194199.279.411965916.png
* IT Consultant * Networking Specialist for Internet Cafe/HotSpot/SOHO * Maintenance * Graphic & Web Design, 3D Modeling & 2D/3D Animation * Hosting & Domain * email to: th@opikdesign.com

Re: Telkom Speedy Melanggar UU No. 8 Tahun 1999 (Perlindungan Konsumen)

Kalo fastnet ngak isa dari modem ke client musti pakai router/server
soalnya yang dilog adalah mac address ip yang terhubung dengan modem, artinya kalosudah dpt dhcp dengan mac ini ngak bisa dipakai dengan mac address yang lain

saya sudah pakai server dan begitu hasilnya
saat torrent diaktifkan yang lain langsung ancur

sedangkan saat menggunakan speedy walau pakai modem saja perfomanya walau ada torrent yang lain masih bisa browsing

ingat mungkin juga di lain daerah tidak sprt sy dan harap maklum policy tiap wilayah beda big_smile

terima kasih

http://icare.jagoanhosting.com/banners/footer-jagoan-hosting-indonesia.gif << web hosting surabaya, mo bikin web murah n kalo ada apa-apa bisa langsung disamperin big_smile
Guling-guling ... http://www.mysmiley.net/imgs/smile/happy/happy0071.gif hihihihi jadi pusing

Re: Telkom Speedy Melanggar UU No. 8 Tahun 1999 (Perlindungan Konsumen)

@ opikdesign :
mari sama2 makan garaaam.. ^^ hehhehe..
btw, ini speedy speed nya sudah mengalami perbaikan mas..
baru saja coba,, KAGET saia IX dapat 70KBps (walopun hany 3menitan trus drop lagi), kemarin-kemarin hanya mentok di angka 12KBps..

@ all :
yaaah... mari sama2 mendoakan agar peningkatan demi peningkatan terus dilakukan oleh pihak speedy.. (semakin meningkat layanan, semakin meningkat pelanggan, toh semakin untung..)

Btw lagi.... sedikit OOT nih, tapi binun mau tanya and post dmn..
Ada yg sudah merasakan koneksi dengan menggunakan teknologi WIMAX??
saia lagi cari info nya.. dapat artikel Pak Onno pernah presentasikan WIMAX di PUSPITEK,
hm... PENASARAN.............

==============================

"More Information More Knowledge More Wise"

Re: Telkom Speedy Melanggar UU No. 8 Tahun 1999 (Perlindungan Konsumen)

illymeyde wrote:

@mustofa: kita gak usah liat kecepatan koneksi antar hops yang dilewati dari sumber ke tujuan.
dah jelas banget bw kecil mana mungkin koneksi antar hops bisa cepat.

saya tau kok' banyak tread yang mengatakan sperti itu, di web lain juga banyak mengatakan, forum lain juga gitu. Tapi pihak speedy mengatakan gak seperti itu? gak kan? hehehe

Kesalahan speedy krn dri awal upgrade ke 1 Mbps mereka memberikan kecepatan koneksi yang sangat bagus (mendekati up to 1 Mbps) tapi setelah 1 bulan pemakaian terjadi penurunan kualitas yang sangat besar> yang seperti ini dinamakan apa? Anda pasti sudah bisa tau

wah mas,sayaudah pake speedy hampir 1 tahun,syukur baik2 aja tuh.....mungkin emang ada masalah ma jaringan yg ke tempat mas kali?

show must go on

98 (edited by bengak 04-07-2009 15:38:49)

Re: Telkom Speedy Melanggar UU No. 8 Tahun 1999 (Perlindungan Konsumen)

opikdesign wrote:

sekali lagi...
tiap ISP itu ada kelebihan dan kelemahannya...
jgn coba satu ISP terus mencela caci maki, intinya makan garam dulu yg banyak....
big_smile

"intinya makan garam dulu yg banyak"
pake cabe ga..? Hati hati tensi darah ntar naik big_smile
xxixixixixii

pisss...

Re: Telkom Speedy Melanggar UU No. 8 Tahun 1999 (Perlindungan Konsumen)

kalo menurut saya,sebetulnya yang ga pake isp speedy jangan kasih komen disini. Sehingga bisa merasakan perasaan senasib sepenanggungan. Ya kalo pelanggan isp sejenis astinet ya ga usah ikutan komen.
Lagi pula masuk akal kalo pelanngan speedy marah marah disini: baca url nya jelas jelas
http://opensource.telkomspeedy.com/

Re: Telkom Speedy Melanggar UU No. 8 Tahun 1999 (Perlindungan Konsumen)

makanya kepada telkomspeedy jikalau ingin ga ada pelanggan yang komplen,ganti semboyannya dengan yang lain,jangan pake "speed that you can trust". Gimana kalo kasih speedy ganti  semboyan "gua kasih elo murah,ada harga ada kualitas"..
Kan orang pada maklum,trus kecepatan minimalnya[up-download] di kasih tau kekonsumen jadinya kita yang pake untuk bisnis juga bisa menerangkan hal ini ke pelanggan kita. Trus janganlah kecepatan minimal itu antara yang bisnis sama yang personal disamakan,kasihan kan kita yang bisnis.